Posted by: abuubaidah on: April 14, 2008
| Senin 14 April 2008, Jam: 9:20:00 | |
| Setelah sekian lama DPR dihantam isu korupsi, termasuk di dalamnya penerimaan suap, sogokan atau apapun namanya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya mengembalikan dana gratifikasi senilai Rp 2 miliar. Dana yang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dikumpulkan dari berbagai bentuk gratifikasi yang diterima Fraksi PKS sejak 2005 hingga 2008.
Menurut pasal 12 (b) UU Nomer 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, komisi, hadiah, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan bermacam fasilitas lainnya. Semuanya diharamkan oleh UU sehingga memiliki konsekuensi hukum bagi pemberi maupun penerimanya. Kita tidak tahu proses atau pertimbangan seperti apa yang terjadi di dalam tubuh PKS sebelum sampai pada keputusan mengembalikan dana gratifikasi tersebut. Tiga tahun lebih adalah waktu yang tidak pendek untuk mencerna ‘hukum haram’ pemberian gratifikasi. Apalagi bagi partai yang selama ini mengusung slogan jujur, santun, dan bebas KKN. Tiga tahun menjadi waktu yang demikian lama, apalagi bila dikaitkan dengan ketentuan lain di dalam UU Nomer 31/1999 tentang KPK. Di sana ditegaskan batas pengembalian gratifikasi maksimal 30 hari. Melewati batas waktu itu, mestinya harus diproses secara hukum. Rasanya mustahil, PKS tidak menyadari hal ini. Secara politik, langkah PKS mengembalikan gratifikasi bolehlah diklaim sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya korupsi di lembaga legislatif. Tetapi, secara hukum, pengembalian saja tidak cukup. Apalagi dana itu dikembalikan ke KPK, bukan kepada pimpinan DPR, sehingga bisa dimaknai sebagai bentuk pelaporan. Layaknya sebuah laporan, bukti dan keterangan harus pula disertakan. ‘Bola panas’ yang sangat mungkin bakal merepotkan para politisi di Senayan, termasuk orang-orang PKS, itu kini ada di tangan KPK. Untuk sementara, pengembalian dana gratifikasi sebesar Rp 2 miliar yang diterima Fraksi PKS, hanya mengkonfirmasikan betapa pemberian hadiah, suap, atau apapun sejenis itu, menjadi praktik yang lumrah di DPR. Tapi jangan lalu terburu-buru hanya menyalahkan DPR, praktik pemberian gratifikasi juga melibatkan pemerintah atau perusahaan swasta sebagai mitra politik legislatif. Menurut UU, penerima dan pemberi gratifikasi sama-sama ‘berdosa.’ Dengan demikian, bisa dibayangkan betapa besar pekerjaan yang harus dilakukan KPK kalau mau konsisten menindaklanjuti pengembalian dana gratifikasi dari PKS. Karena logika yang beredar di masyarakat, kalau PKS saja terima sampai Rp 2 miliar, apalagi fraksi lain. Sekali lagi, langkah PKS mungkin akan memberi pekerjaan tambahan yang besar bagi KPK. Tetapi itu masih lebih baik dibanding partai yang ngotot melindungi anggotanya yang patut diduga berbuat cela. *** |
|
sumber analisis redaksi pos kota
Berapa hari belakangan marak sekali pemberitaan di Media Massa baik cetak maupun elektronik terkait pengembalian dana gratifikasi oleh Anggota Fraksi PKS. Pemberitaan tersebut memicu reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Untuk itu Fraksi PKS merasa perlu memberikan klarifikasi agar semua pihak memiliki kejelasan informasi akan pemberitaan tersebut dan memiliki pijakan dalam menilai proses hukum maupun dinamika politik yang terjadi berikutnya.
1. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12 B ayat 1 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Selanjutnya Pasal 12 C Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Dalam uraian ayat selanjutnya disampaikan bahwa gratifikasi wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja setelah diterima. Setelah itu KPK akan menetapkan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau tidak bernilai suap sehingga bisa menjadi milik penerimanya.
4. Berdasarkan ketentuan undang-undang di atas, Fraksi PKS secara konsisten mewajibkan setiap anggotanya untuk melaporkan setiap hadiah baik berupa uang maupun benda lainnya yang diberikan dalam rangkaian tugas kedewanan kepada KPK. Sebelum melapor ke KPK anggota yang bersangkutan dihimbau untuk melakukan koordinasi dengan Fraksi.
5. Kordinasi yang dilakukan oleh Fraksi PKS sejatinya merupakan bentuk tugas dan kewajiban Fraksi sebagaimana yang termaktub dalam tata tertib DPR untuk melakukan optimalisasi dan keefektifan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban DPR itu sendiri.
6. Bahwa kewajiban Anggota merujuk pada Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tersebut adalah melaporkan setiap gratifikasi yang diterima kepada KPK, bukan mengungkapkan siapa yang memberikan gratifikasi tersebut apalagi ke publik.
7. Sikap tersebut diambil agar tidak terkesan pelaporan yang dilakukan oleh Fraksi PKS memiliki motif tertentu yang lebih bersifat politis.
8. Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, KPK akan membutuhkan informasi mengenai identitas pemberi gratifikasi. Dalam hal ini, setiap Anggota Fraksi PKS akan bekerjasama dengan memberikan keterangan sejelas-jelasnya perihal pemberi gratifikasi tersebut sebaik-baiknya sejauh terhadap hal-hal yang secara nyata didengar, dilihat maupun diketahui secara langsung oleh Anggota Fraksi PKS (pelapor gratifikasi) .
9. Bahwa laporan gratifikasi yang diberikan oleh Anggota Fraksi PKS kepada KPK, sudah puluhan kali dilakukan dan telah berlangsung jauh hari sebelum kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Sdr. Al Amin Nasution diuangkap oleh KPK maupun media massa, dan kasus tersebut tidak ada hubungannya secara langsung dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Anggota-Anggota Fraksi PKS untuk melaporkan gratifikasi.
10. Kalaupun saat ini terkesan di media massa bahwa Fraksi PKS tidak mau membuka data-data yang diketahuinya maka perlu Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Baik secara nurani maupun kewajiban hukum PKS siap membantu aparat penegak hukum khususnya KPK untuk kelancaran proses penyelidikan maupun penyidikan kasus-kasus korupsi. Namun PKS juga sadar tidak mungkin memberikan keterangan tanpa data maupun hal-hal yang secara pasti diketahuinya demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Demikian penjelasan Fraksi PKS ini Kami sampaikan agar dapat kiranya dipahami dan menjadi penguat komitmen Kita semua segenap bangsa Indonesia, untuk bersama-sama memperjuangkan Indonesia yang lebih baik dan leibh bermartabat.
Jakarta, 22 April 2008
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI
1 | trijokobs
April 15, 2008 pada 6:22 am
Siap-siap ndak punya wakil, ndak punya pemerintah, ndak punya pengusaha…
seandainya semuanya terlibat.
Tapi mosok ah..