Posted by: abuubaidah on: April 18, 2008
Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) merekomendasikan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan kegiatannya dan diberi peringatan keras.
Pasalnya, 12 poin penjelasan pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan Pengurus Besar (PB) JAI yang disampaikan dalam rapat Bakorpakem tiga bulan lalu, tak sesuai kenyataan. Ketua Bakorpakem, Whisnu Subroto, mengatakan rekomendasi itu akan disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. Bila larangan itu tak dipatuhi, Whisnu mengatakan Bakorpakem akan merekomendasikan pembubaran JAI.
Whisnu memastikan rekomendasi Bakorpakem bersifat final. ”Artinya, JAI tidak diberi kesempatan lagi bernegosiasi dan Bakorpakem tidak akan melakukan evaluasi tambahan atas pelaksanaan 12 butir PB JAI,” kata Whisnu dalam rapat Bakorpakem di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (16/4). Rapat dihadiri unsur Bakorpakem dari kejaksaan, Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Polri. Bila setelah pembubaran nanti JAI masih melakukan kegiatan, hukumlah yang bicara. ”Pelakunya dijerat Pasal 156 KUHP soal Penodaan Agama,” kata Whisnu yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen.
33 kabupaten
Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar, mengatakan selama tiga bulan Bakorpakem memantau 55 komunitas Ahmadiyah di 33 kabupaten. Sebanyak 35 anggota tim pemantau bertemu 277 warga JAI. ”Ternyata, ajaran JAI masih menyimpang,” kata Atho yang juga ketua tim pemantau.
Di seluruh cabang, kata Atho, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) diakui sebagai nabi s
etelah Nabi Muhammad. Selain itu, penganut Ahmadiyah meyakini Tadzkirah merupakan penafsiran MGA terhadap Alquran sesuai perkembangan zaman. ”Itu menyimpang,” kata Atho yang memperkirakan penganut Ahmadiyah kini 80 ribu orang.
Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, mengatakan sejak semula MUI tak yakin Ahmadiyah berubah. MUI berharap SKB tiga menteri segera diterbitkan, kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres) pembubaran Ahmadiyah. Terhadap warga Ahmadiyah yang ingin kembali ke jalan yang benar, Ma’ruf mengatakan MUI di seluruh tingkatan saat ini siap menuntun mereka. Ma’ruf juga meminta masyarakat tenang.
Juru bicara JAI, Mubarik Ahmad, mengatakan pihaknya telah memiliki beberapa skenario jika SKB diterbitkan. ”Di-PTUN-kan atau di-judicial review,” katanya, kemarin. Pembubaran Ahmadiyah dinilainya preseden buruk bagi kehidupan berdemokrasi. Karena itu, ”Kalau perlu, perjuangan sampai Jenewa.” Sementara itu, kalangan DPR mendesak SKB segera diterbitkan. Langkah itu, menurut anggota Fraksi PAN, Patrialis Akbar, diperlukan agar umat Islam tak disesatkan ajaran Ahmadiyah. ”Selama ini, mereka meresahkan,” katanya, kemarin.
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKS, Hilman Rosyad, mengatakan usai reses, Komisi VIII akan mengundang pemerintah untuk membicarakan langkah-langkah menindak tegas Ahmadiyah. ”Pernyataan pembubaran JAI perlu segera dibuat.”
Anggota Fraksi PPP, Arif Mudatsir Mandan, mengatakan pemerintah harus mendengar kesimpulan yang dibuat Bakorpakem. Selanjutnya, kata dia, pemerintah bertindak tegas. Tapi, dia berharap masyarakat juga bersabar dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum. dri/osa/dwo
Hasil Rapat Bakorpakem
Hasil pemantauan Bakorpakem selama tiga bulan menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak melaksanakan 12 butir penjelasan PB JAI pada 14 Januari 2008 secara konsisten dan bertanggung jawab.
Bakorpakem berpendapat JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang dianut Indonesia dan menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat, sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Bakorpakem merekomendasikan warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1/PNPS/1965.
Apabila perintah dan peringatan keras sebagaimana tersebut pada butir tiga di atas tidak diindahkan, Bakorpakem merekomendasikan pembubaran organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya.
Bakorpakem mengimbau para pemuka/tokoh agama beserta organisasi kemasyarakatan Islam dan semua lapisan masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI.
referensi : Republika
Kalo beda agama ya sudah.. Kenapa harus ada pembubaran atau pelarangan? Toh, Kristen, Hindu, dan Budha yang jelas-jelas beda dari segi manapun gak dilarang tuh.. Gak ada yang demo gede-gedean minta dihapuskannya agama-agama tersebut.. Aneh!!
Kita kadang telan bulat-bulat ilmu pengetahuan yang dikembangkan barat semisal fisika, biologi, kimia, dan lainnya, tanpa keraguan sedikit pun..
Tapi, pendapat yang berbeda dari saudara sendiri? Nt nyaho kayak gimana reaksinya..
Aneh!!
“ya..sudah sepantasnya mereka bertobat”? Oh, betapa suci diri ini, dan betapa nista diri yang lain…
LOL
wah.. wah.. yang ngomentarin komentarnya ngawur juga
yang ngebacanya juga
Kayanya masih belum ngerti ya?
Orang yang berkata “ya..sudah sepantasnya mereka bertobat”, seakan-akan dialah yang suci.. yang lain sesat.. yang ahmadi sesat, yang syiah sesat, dst.. (kayaknya nt lebih tahu golongan apa aja yang sesat dan punya list BERBAGAI golongan yang sesat.. )
Kalau mau bubarkan Ahmadiyah, sekalian bubarkan agama yang lain.. Kristen, misalnya, bahkan tidak mengakui Nabi Muhammad, terlebih agama yang lain.. Jika mengakui Mirza GA sebagai Nabi, itulah agama mereka.. Bisakah menganggap mereka sebagai penganut seperti Kristen dll-nya? Gak perlu ada pembubaran dan hal dzalim (menindas) lainnya.. (Kayaknya definisi dzalim nt ma ane berbeda)
Masih gak ngerti? Bubarkan WAHABI !!
LOL
Anda juga harus ganti nama dong kalo gitu.. Soalnya temen saya sudah pertama kali pake nama yang Anda sandang sekarang..
Jangan ngaku-ngaku Dwi Yanto dong.. (Itu juga kalao sesuatu gak boleh menyandang nama yang sama)..
Lalu, kenapa kita tidak menganggap mereka sebagai penganut agama baru saja? Misalkan Islam Ahmadi atau apalah.. walaupun ada kata Islamnya bukan berarti “Islam” dalam arti kata yang Anda maksud.. yang pengen saya tekankan kenapa harus ada pembubaran atau penindasan atau perbuatan lainnya?
Nah, jika “…ADA ATURAN TENTANG MANA AJARAN YANG LURUS DAN MANA YANG MENYIMPANG…” lalu apakah harus dengan jalan pemberantasan solusinya?
“KALO SEANDAINYA AHMADIYAH TIDAK MENGAKU SEBAGAI AGAMA ISLAM KITA SEBAGAI UMAT ISLAM YA TIDAK AKAN MENENTANG MISALKAN MEREKA MENDIRIKAN AGAMA AHMADIYAH YA MONGGO SILAHKAN..TAPI JANGAN BAWA-BAWA NAMA ISLAM! PAHAM”
Kalau begitu, Anda juga jangan bawa-bawa nama Islam dong.. Nanti ada yang tersinggung.. (Tentunya orang-orang yang yang tidak sepaham dengan Anda)
“YANG MAU DIBUBARIN APA GITU LO”, yang dibubarin? Ya orang-orang yang tidak pernah terbuka kepada saudaranya sendiri, tapi terbuka kepaka cendikiawan-cendikiawan barat, orang-orang yang dengan bangga telah mengecam pendidikan di luar negeri dan pulang ke asalnya sembari berkata “Gua udah jago Fisika, Matematika, Komputer, dan ..” hal teknis lainnya…
Bubarkan orang yang menganggap bahwa yang Islami itu yang Arabi.. bubarkan apanya? Bubarkan pikiran-pikiran melencengnya (Tuh, saya anggap Anda sesat sekarang. Tentunya dalam kacamata saya. Bukankah Anda berbuat yang sama terhadap saya?) Masa saya gak boleh..
Boleh kan saya berkata “WAHABI SESAT”?
Kalau begitu tidak ada yang boleh untuk membubarkan ahmadiyah dong. Kan ahmadiyah juga punya hak ngaku islam. Anda punya hak ngaku islam. Silahkan jalankan islamnya masing-masing.
1 | Tri
April 28, 2008 pada 12:02 pm
Ya, mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi setelah nabi Muhammad SAW adalah kekeliruan yang sangat besar.
Gimana dengan Syahadat mereka? Kalau mereka tetap dengan keyakinan itu, maka mereka tidak berhak memakai nama Islam lagi! Itu sudah beda keyakinan, beda agama!